Bahkan diperkirakan akan terjadi kenaikan muka air laut sekitar 25-50 sentimeter pada tahun 2050 di Jakarta.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan bahwa kepindahan IKN tentu harus diiringi dengan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi ancaman penurunan muka tanah.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Jadi dengan mulai berkurangnya beban Jakarta dengan pemindahan ibu kota, tentu harus dilakukan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi ancaman tersebut, khususnya oleh gubernur-gubernur Jakarta ke depan,” jelas Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2022).
Banyak langkah yang bisa diambil terkait hal ini, misalnya dengan memperbanyak area hijau di Jakarta setelah IKN berangsur-angsur dipindahkan.
Menurutnya, banyak lahan dan gedung bekas kantor pemerintahan pusat yang bisa dikonversi untuk area hijau.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Tidak hanya itu, perlu juga melakukan langkah pengurangan polusi dengan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan non-bbm hingga konsep giant sea wall di sepanjang muka pantai Jakarta.
“Proyek Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Raksasa adalah proyek pengembangan di utara Jakarta untuk menanggulangi potensi peninggian muka air laut akibat pemanasan global,” jelas Bambang.
Dilansir dari Kompascom, proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau sering disebut Giant Sea Wall masih belum menemui kejelasan dan perlu pengkajian ulang.