JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Utara - Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai kota percontohan dalam implementasi roadmap pengelolaan sampah Jakarta. Keputusan ini diumumkan dalam Apel Kesiapan Aksi Implementasi Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).
Dalam amanatnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
Baca Juga:
Perhatian dan Prioritas Presiden, Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah Agar Tak Kena Pidana
"DKI Jakarta menghasilkan 8.607,26 ton sampah per hari pada 2023, dengan 86,69% di antaranya masih bergantung pada TPST Bantargebang. Hal ini membebani kapasitas TPA dan menyebabkan lebih banyak sampah ditimbun di landfill," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Jakarta harus beralih dari sistem yang hanya mengandalkan pembuangan ke TPA menuju industrialisasi pengolahan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Pemilihan Jakarta Utara sebagai percontohan dilakukan berdasarkan analisis situasi yang dilakukan oleh Tim Kolaborasi Percepatan Pengelolaan Sampah Jakarta.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Jadi Solusi Lingkungan dan Target Bisnis, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah yang Tetapkan Tarif Listrik Dari PLTSa Sebesar 18-20 Sen Per KWh
Prioritas utama dalam implementasi roadmap ini adalah peningkatan pemilahan sampah dari sumbernya serta pemanfaatan sampah melalui kerja sama multipihak.
Saat ini, DKI Jakarta memiliki 2.287 bank sampah yang mampu menangani sekitar 6,13% dari total sampah harian.
Pemerintah menargetkan pembentukan bank sampah di 870 RW, yang mencakup 31% dari total RW di Jakarta, serta pembinaan terhadap bank sampah yang telah ada.