WahanaNews Jakarta.co - Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Senen dilaporkan kepada Inspektorat Pembantu (Irbanko) Kota Adm Jakarta Pusat oleh Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional (DPP - PLPN) melalui surat No 113/DPP-PLPN/IX/2025.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran bangunan gedung 4 lantai di Jl. Bungur Besar VI Rt 001 Rw 003 Kecamatan Senen, Kota Adm Jakarta Pusat yang tidak kunjung dieksekusi meski telah dikenakan sanksi SPP.
Baca Juga:
Proyek Gedung Kedubes India Bisa Lanjut, MA Batalkan Putusan PTUN DKI
Dalam suratnya DPP-PLPN menjelaskan bahwa, sebelumnya bangunan tersebut didirikan tanpa ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dikenakan sanksi SP1 tanggal 12 Februari 2025, SP2 tanggal 19 Februari 2025, SP3 tanggal 26 Februari 2025, SPPKT tanggal 5 Maret 2025 dan SPB tanggal 12 Maret 2025.
Namun dalam tenggang waktu 3 bulan setelah dikenakan sanksi SPP bangunan tersebut tidak kunjung dilakukan pembongkaran sehingga patut diduga bahwa, sanksi adminintrasi tersebut dijadikan alat untuk meraup keuntungan oknum tertentu dilingkungan Satuan Kerja Dinas Citata Kec. Senen sebelum akhirnya pemilik bangunan mengajukan ijin PBG.
Informasi yang diperoleh BPP-PLPN menyebutkan bahwa, bangunan tersebut pada tanggal 11 Juli 2025 telah memperoleh ijin PBG dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adm Jakarta Pusat dengan SK PBG Nomor 3171110720250115.
Baca Juga:
Kemnaker, Kementerian PKP, dan BPS Perkuat Kerja Sama Penyediaan Rumah Subsidi
Berselang 1 bulan setelah bangunan memperoleh ijin PBG, tepatnya tanggal 5 Agustus 2025, Sektor Dinas Citata Kec. Senen menerbitkan SP1.
Sanksi terhadap bangunan yang telah memperoleh PBG dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Banunan Gedung Bagian Keempat Sanksi Administratif.
Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan, pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan PBG; f. pencabutan PBG; g. pembekuan SLF Bangunan Gedung; h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Muncul pertanyaan publik, apakah sanksi administrasi berupa SP1 terhadap bangunan yang telah memperoleh PBG tersebut akan sampai dengan sanksi pembongkaran terhadap bangunan gedung yang melanggar atau hanya dijadikan alat untuk keuntungan pribadi oknum.
Kepala Inspektorat Pembantu Kota Adm Jakarta Pusat, Rianta Widya Amalia saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu (1/10) tentang tindak lanjut laporan Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional tidak memberikan respon.
Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Senen, Wahyu saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp, Rabu (1/10) terkait dengan laporan Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional kepada Inspektorat Pembantu Kota Adm Jakarta Pusat, Wahyu memilih bungkam.
[Redaktur: JP Sianturi]