Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melengkapi berkas dakwaan tersangka penyalahgunaan narkotika Ibra Azhari agar kasusnya dapat segera disidangkan.
"Untuk Ibra Azhari sudah tahap dua (administrasi dakwaan) hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro saat ditemui di Jakarta pada Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Hendri menegaskan bahwa proses pemberkasan atau administrasi dakwaan Ibra Azhari sama dengan pemberkasan dakwaan Ammar Zoni yang juga dilakukan pada Kamis.
"Jadi tentu prosesnya sama semuanya. Untuk tahap duanya kita akan terima. Sekali lagi seperti proses yang sama dengan Ammar Zoni," ujar Hendri.
Adapun pasal yang diterapkan kepada Ibra Azhari, kata Hendri, sesuai dengan fakta berkas perkara dan berkas penyidikan yang dibuat oleh penyidik. Namun Hendri belum membeberkan detail pasal yang diterapkan tersebut.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
"Kalau pasal tentu kita akan sesuai dengan fakta berkas perkara, berkas penyidikan yang dibuat oleh penyidik. Di situlah kita akan memasang pasal-pasalnya," kata dia.
Mengenai hal-hal yang meringankan serta memberatkan di Pengadilan, kata Hendri, akan digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adapun yang faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan tentu nanti akan digali dan tergali oleh penutup umum," ungkap Hendri.