Hendri merinci hal-hal yang dapat memberatkan ataupun meringankan dakwaan terhadap Ibra Azhari.
"Faktor-faktor yang memberatkan banyak. Di antaranya terkait dengan jumlah barang buktinya, terus intensitas yang bersangkutan melakukan tindak pidana," katanya.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Selain itu jenis narkotika yang dipakai atau yang menjadi objeknya. "Yang menjadi barang buktinya, itu akan jadi pertimbangan, hal yang memberatkan, yang meringankan," kata Hendri.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie menyebutkan bahwa hari ini Ibra Azhari juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
"Tadi sudah dibawa ke Rutan Salemba, sama dengan Ammar Zoni," kata Lingga.
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
Artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/1).
Ia menjelaskan, hal itu karena keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.