Alex mengatakan masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronika. Ada beberapa modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK. Yang paling sering, kata Alex, modus pembelian secara berulang melalui vendor yang sama.
"Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan Selain itu, ada modus dengan me-markup harga tidak lama setelah pejabat pembuat komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog," ujarnya.
Baca Juga:
Proyek RTH Kapuas Tertunda, Pemerintah Tangguhkan Kontrak dengan Denda dan Perpanjangan Waktu
Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi pengadaan barang dan jasa, lanjut Alex, sangatlah besar. Oleh karena itu, kata Alex, KPK sangat berharap semua pihak bersama-sama mengawal pengadaan barang dan jasa yang bersih, sehingga tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-Katalog.
Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa mencapai 339 kasus, sehingga menjadikannya sebagai kasus terbesar kedua, di bawah gratifikasi dan penyuapan. KPK memasukkan sektor ini ke 8 fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
WahanaNews belum mendapat keterangan dari pihak Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta. Heru Suwondo sebagai Kepala Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta. Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan Rehab Kantor UP-PKB Pulogadung Dipertanyakan
[Redaktur: JP Sianturi]