"Secepatnya kita akan menyurati Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas). Sudah tak benar ini Kejari Jakpus, pengaduan kami dianggap sampah, tak ada kabarnya. Pada hal sebelum lebaran bidang Pidsus mengatakan akan meninkdaklanjutinya dan akan memanggil pihak-pihak terkait dan kami sebagai pihak pelapor," ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Menurut Hobbin, pengaduan LSM Jamak sudah 'masuk angin' sehingga netralitas di tubuh APH sangat diragukan. "Kita menduga ada oknum yang berperan jadi pahlawan yang sengaja meredam kasus itu," ucapnya.
Baca Juga:
Cegah KKN, Tanti Herawati Imbau ASN Pemkot Bekasi Bekerja Jujur dan Amanah
Dikatakan Hobbin, hingga 13 Desember 2024 dari 90 hari masa kontrak, penyedia hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 60 persen pekerjaan. Mirisnya lagi, hingga 2 Februari 2025 dari waktu 50 hari perpanjangan kontrak, pelaksanaan hanya mampu menyelesaikan 75 persen pekerjaan. "Dan teknis pemasangan ACP pun diduga tidak memakai tulangan," ungkapnya.
[Redaktur: JP Sianturi]