WahanaNews-Jakarta | Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap direncanakan diperluas seiring dengan makin macetnya kota Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mempelajari rencana tersebut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pasalnya, kata Riza, saat ini di Jakarta masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 13 ruas jalan.
"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Riza seperti dilansir Antara, Jumat (1/4/2022).
Riza menduga kemacetan di Jakarta terjadi karena banyak pelonggaran kegiatan setelah berstatus PPKM level 2.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dia juga menduga kemacetan ini menjadi salah satu penyebab kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat.
"Tentu ada penyebab yang disebabkan oleh semakin macetnya Jakarta, makin banyak kendaraan yang keluar karena banyak pelonggaran. Tetapi untuk pastinya kita akan cek kembali," ujarnya.
Merujuk situs IQAir, Kamis (31/3) pukul 13.28 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta berada di level 166 AQI US.