5.. Selanjutnya, pilih tab "Informasi" pada halaman depan aplikasi PLN Mobile.
6. Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik"
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
7. Pada halaman "Informasi Tagihan dan Token Listrik", tertera grafik naik-turun yang memperlihatkan pemakaian dan jumlah tagian listrik Anda. Garis hijau menunjukan jumlah tagihan dalam rupiah, lalu garis kuning merupakan pemakaian listrik dalam hitungan kWh meter.
8. Dari data yang tersedia di aplikasi tersebut, Anda bisa hitung besaran tagihan, apakah sesuai dengan pemakaian listrik yang digunakan atau tidak.
Update tarif listrik per 1 Juli 2022 Sebagai informasi, PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan PLN golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo berharap, kenaikan tarif listrik ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai kondisi ekonominya.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Selasa (14/6/2022).
Darmawan mengatakan, kebijakan ini juga diberlakukan lantaran sebelumnya ada banyak kelompok masyarakat mampu yang merupakan pelanggan listrik rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.