Pendekatan tersebut sebagai strategi membangun ketahanan diri sendiri, yang nantinya akan menumbuhkan ketahanan keluarga dan lingkungan. Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan strategi tegas dalam rangka menghadirkan generasi muda sebagai generasi penerus.
Strategi tegas itu merujuk pada penegakan hukum yang kuat, melalui pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba dan dilengkapi tindakan tegas serta sanski terhadap pelanggar, bandar, ataupun pengedar.
Baca Juga:
Pasangan Suami Istri di Mukomuko Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba Sabu
Tidak hanya berhenti sampai situ, polisi juga melakukan penanganan tindak pidana pencucian uang dalam rangka memberikan efek jera dan memiskinkan pengedar.
Terakhir, pihak kepolisian melakukan strategi kekuata cerdas untuk memberdayakan teknologi, media, maupun berbagai sarana umum edukasi untuk mendukung strategi pemberantasan narkoba.
Ditangkap
Baca Juga:
Berulah Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi
Pertengahan Juli, kepolisian menangkap 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba, saat operasi skala besar selama dua pekan untuk menurunkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Operasi itu juga menyisir kawasan Kali Pasir, Menteng, yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, kawasan tersebut kerap dipakai untuk pengedar dan pengguna narkoba bertemu, bahkan korbannya sudah menyasar anak-anak dan remaja.
Menanggapi adanya label zona merah pengedar dan pengguna narkoba, warga RW 08 Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, khawatir sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi anak-anak muda di daerah itu. Menurut Lurah Kebon Sirih Heru Tri Prasetyo, sebutan zona merah ini banyak dampak baik dan buruknya, karena tidak semua warga di RW 08 itu pengguna narkoba.