Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Jakarta Pusat meyakinkan label zona merah pengedar dan pengguna narkoba tidak mempengaruhi peluang mendapatkan pekerjaan bagi warga yang tinggal di sana.
Label zona merah hanya sebuah peringatan bahwa narkoba merupakan tindakan berbahaya dari segala sisi, bukan hanya kesehatan individual, tetapi dampak sosial dan ekonomi.
Baca Juga:
Pasangan Suami Istri di Mukomuko Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba Sabu
Pihak kepolisian juga mendirikan posko edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di kawasan Kali Pasir yang pernah menjadi tempat rawan narkoba pada tahun 2012-2013.
Dengan adanya posko ini, Polres Metro Jakarta Pusat berharap dapat mengurangi peredaran narkoba dan memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar demi menciptakan generasi emas dan lingkungan yang lebih aman dan sehat
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]