"Ada mungkin tujuh sampai delapan tuntutan kepada Ancol ke pengadilan dengan mereka. Namun yang jelas Ancol tidak punya hubungan langsung dengan PT MEIS, hubungannya kami hanya dengan PT WAIP," jelas dia.
Ancol, lanjut Winarto, sempat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 2015 terkait dengan permasalahan ini.
Baca Juga:
Menpora Dito Hadiri Awards Ceremony Spartan Race Jakarta 2024
Pendapat hukum tersebut pun menyatakan bahwa pengajuan pengoperasian sudah bisa dilakukan setelah sengketa dengan PT MEIS dan PT WAIP selesai di pengadilan.
"Pengambil alihan akhirnya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PT WAIP dan PT PJA dan tidak merugikan PT PJA," jelas dia.
Sebelumnya, ramai dibicarakan beberapa proyek yang ada di dalam Ancol mangkrak. Beberapa proyek yang mangkrak diantaranya pembangunan apartemen, hotel hingga mal ABC. Proyek tersebut tidak berjalan dan berujung menimbulkan kerugian bagi Ancol.
Baca Juga:
Ancol Dipadati 88 Ribu Orang Liburan di Hari Kedua Libur Lebaran 2024
Masalah bertambah dengan adanya isu dualisme antara pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Karena permasalahan tersebut, komisi B DPRD DKI Jakarta kemudian memanggil jajaran perusahaan dengan kode bursa PJAA ini untuk menjelaskan persoalan tersebut.[mga]