Tak sampai disitu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum pemberantasan rokol ilegal dan berhasil memusnahkan sebanyak 8,5 juta lebih batang rokok ilegal, 90 ribu gram tembakau iris ilegal, dan 346,02 liter air minuman mengandung etil alkohol ilegal.
“Karna kita ketahui bersama bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan konsumen dan mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai tembakau. Untuk itu kita berharap, dengan adanya DBHCHT, Kabupaten Pasuruan bisa terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun daerah dengan lebih baik,” pungkasnya.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan dengan DBHCHT Tahun 2024
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]