Pemerintah pusat juga tengah merancang sederet kebijakan untuk menangani polusi dari transportasi di Jabodetabek.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta meluncurkan laman Udara Jakarta guna memantau kualitas udara kota secara berkala.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Optimis Masa Depan Jakarta Cerah dan PAD Meningkat Usai IKN
Laman itu merupakan platform integrasi data milik pemerintah dan nonpemerintah untuk mewujudkan keterbukaan data kualitas udara di Jakarta.
Asep menyampaikan laman tersebut merupakan salah satu komitmen pemprov untuk menginventarisasi kualitas udara secara sistematis.
Hal itu telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) Secara Terpadu.
Baca Juga:
Pramono atau Ridwan Kamil, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih
"Platform ini memudahkan publik untuk mengakses informasi. Semua bisa mengaksesnya melalui website udara.jakarta.go.id menggunakan berbagai gadget," ujar Asep.
Asep menjelaskan data yang ditampilkan di Udara Jakarta sudah sesuai dengan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, DLH juga mengacu kepada Peraturan Menteri LHK No 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai indeks kualitas udara yang menjadi acuan secara nasional.