"Keberadaan Videotron Outdoor P4 milik CV. NUGARADA ABADI yang tertayang pada situs e-katalog yang hanya 1 spesifikasi dan sesuai yang dibutuhkan Walikota Jakarta Timur diduga setelah terjadi koordinasi dengan oknum pejabat Walikota Jakarta Timur dan perlu dilakukan penelusuran kepada LKPP untuk mengetahui waktu pendaftaran produk dan penayangan videotron outdoor CV. NUGARADA ABADI tersebut."
"Contoh sederhana untuk mengetahui penyedia barang/jasa videotron outdoor yang memiliki pengalaman akan terlihat dari data yang tertayang pada situs e-katalog, seperti PT. DVI di Jakarta Barat, penyedia ini memilki videotron outdoor P4 dan sudah terjual sebanyak 32 unit dan unit yang tersedia sebanyak 186 dengan harga Rp 88.250.001 termasuk PPN 12%," ujar Abdul Hasyim.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur Terima Fasos-Fasum 11 Ribu Meter dari PT Frisian Flag Indonesia
Lebih lanjut Abdul Hasyim mengatakan bahwa, dalam Perpres No 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Kesatu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 dinyatakan, pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
“Apakah pemilihan penyedia barang/jasa Videotron Outdoor P4 yang dilakukan oleh pihak pengguna barang/jasa dalam hal ini Walikota Jakarta Timur sudah sesuai dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, kami tidak meyakini Videotron Outdoor yang berdada pada sisi gerbang kantor Walikota Jakarta Timur berukuran 6x4," beber Hasyim.
Diketahui, Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi melalui surat No 207/BPP/P-RPI/III/2026, tanggal 17 Maret 2026 kepada Sekretaris Kota Adm Jakarta Timur dengan tanda terima nomor 001574 untuk menanyakan alasan memilih CV. NUGARADA ABADI sebagai pelaksana, jumlah unit dan nilai kontrak, namun belum mendapat jawaban.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Persekongkolan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Chromebook
"Untuk memperoleh kepastian hukum, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam pemilihan penyedia dan pelaksanaan Videotron Outdoor pada Kota Adm Jakarta Timur TA 2025 dan/atau; ada tidaknya dugaan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Hasyim.
[Redaktur: JP Sianturi]