6. Pembangunan/Peningkatan Trotoar dan Bangunan Pelengkap Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Trotoar dan Saluran di Jalan Bendungan Jatiluhur dan Sekitarnya) dari satuan kerja Dinas Bina Marga (tanggal kontrak SPSE Inaproc 8 Juli 2025)
7. Pekerjaan Penyambungan Steel Sheet Pile Revitalisasi Rumah Pompa RW. 09 Rawa Buaya dari satuan kerja Suku Dinas Sumber Daya Air kota Jakarta Barat (tanggal kontrak sesuai SPSE Inaproc 31 Juli 2025)
Baca Juga:
Realita ‘Likes and Dislikes’ Penyedia Jasa di Sudin SDA Jaktim, Perusahaan Diduga Over SKP Jadi Pelaksana
8. Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 16 (Cakung Barat) dari Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta (tanggal kontrak esuai SPSE Inaproc 31 Juli 2025)
Ketua LSM Topantara Maruli GM mengatakan, seharusnya pada pekerjaan proyek kontruksi Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 16 (Cakung Barat) dari Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta tidak bisa lagi memilih PT Bodiacs Karya Persada sebagai penyedia. Sebab, perusahan ini kelasnya kecil, sesuai aturan hanya 5 paket proyek kontruksi yang dapat dikerjakan secara bersamaan dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, mengacu pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta perubahannya seperti PP No 14 Tahun 2021, yang dimaksud dengan suatu pekerjaan kontruksi milik pemerintah telah selesai dikerjakan oleh penyedia 100 %, setelah dilakukan serah terimaa PHO yang dibuktikan denganberita acara serah terima (BAST) ke-2.
Baca Juga:
Upaya Penyelesaian Konflik Warga SKPC dan Manajemen PT Laot Bangko Berakhir Buntu, Muncul Tanda Tanya Soal Laporan Polisi
“Mengacu pada ketentuan undang-undang kontruksi dan turunanya, pekerjaan kontruksi milik pemerintah dibuktikan dengan BAST ke-2, bukan hanya dengan BAST ke-1. Sementara pada umumnya dalam kontrak, masa pemeliharaan sebuah pekerjaan kontruksi minimal 180 hari, untuk dapat dibuatkan BAST ke-2” kata Maruli GM, Rabu (5/11/2025).
“Tentunya menjadi pertanyaan besar, jika melihat waktu dari tanggal kontrak pekerjaan kontruksi PT Bodiacs Karya Persada dari proyek pertama dan ke dua, mustahil PT Bodiacs Karya Persada sudah mendapatkan BAST ke-2,” tuturnya.
Maruli GM menduga, terjadinya praktik-praktik “penguasaan” proyek oleh seorang kontraktor di satuan satuan kerja Provinsi DKI Jakarta, sampai terjadi over SKP sebuah perusahaan, tidak terlepas dari kedekatan-kedekatan personal kontraktor dengan kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang biasa disebut kontraktor binaan.