Bahkan juga adanya tekanan-tekanan dari oknum-oknum, dari oknum aparat hukum dan oknum-oknum anggota dewan.
Sebab metode pemilihan melalui e-purchasing yang berlaku saat ini dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, tak lagi mengedepankan kualitas pekerjaan dan persaingan harga yang kompetitif, tetapi sudah mengutamakan pendekatan-pendekatan tertentu, yang pada akhirnya ada pemberian setoran dan pengaturan harga.
Baca Juga:
Realita ‘Likes and Dislikes’ Penyedia Jasa di Sudin SDA Jaktim, Perusahaan Diduga Over SKP Jadi Pelaksana
Atas temuan LSM Topantara terkait over SKP PT Bodiacs Karya Persada yang diklarifikasi melalui surat, Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta Kelik Indriyanto telah memberikan jawaban tertulis tertanggal 30 Oktober 2025.
Dalam jawaban surat yang dilihat wartawan, pada umumnya jawaban tersebut normatif. Pada point nomor 3 mengenai PT Bodiacs Karya Persada disebutkan:
“Bahwa pada proses pengadaan calon penyedia pada paket pekerjaan kontruksi pemeliharaan berkala rumah susun 16 (Cakung Barat) melalui e-purchasing, kami telah melaksanakan verifikasi bahwa penyedia PT Bodiacs Karya Persada masih memiliki sisa kemampuan paket (SKP) sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan, yakni SKP 2 paket pekerjaan,” tulis Kelik Indriyanto dalam surat jawab surat.
Baca Juga:
Upaya Penyelesaian Konflik Warga SKPC dan Manajemen PT Laot Bangko Berakhir Buntu, Muncul Tanda Tanya Soal Laporan Polisi
Dalam jawaban surat tersebut turut dilampirkan daftar pekerjaan PT Bodiacs Karya Persada di lingkungan Pemda DKI Jakarta sepanjang tahun anggaran 2025.
[Redaktur: Jupri Sianturi]