Melihat kejadian tersebut, anak nya menelepon keluarga dan mengatakan jika ibunya dipukul oleh bapaknya.
Setibanya di lokasi, rumah kontrakan tersebut kembali terjadi berselisih tegang antara keluarga Istri dengan bapaknya.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kemudian mengambil senjata tajam jenis mandau namun sempat ketahuan oleh pihak keamanan setempat dan berhasil dicegah.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepolsek kembangan.
Lanjut Binsar menjelaskan, setibanya di lokasi rumah kontrakan kemudian anggota membawa keluarga tersebut ke polsek kembangan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Polsek Kembangan lakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena korban TLS (55) tidak mau membuat laporan polisi (LP).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Akp Reno Apri Dwijayanto kedua belah pihak diarahkan ke upaya pendekatan melalui program kopi Restorative Justice.
"Kami lakukan upaya Restorative Justice karena pihak korban tidak ingin membuat laporan polisi sehingga kami lakukan upaya Kopi Restorative Justice," ucap Reno.