Lebih lanjut Hobbin mengatakan PPK, PPTK dan konsultan pengawas telah melakukan penyimpangan adanya dugaan indikasi KKN antara KPA/PPK dengan penyedia saat serah terima pekerjaan (PHO) meloloskan bobot pekerjaan 100 % namun pekerjaan belum selesai dikerjakan.
Menurut Hobbin jika benar kolam lindi tidak dikerjakan oleh penyedia maka proyek ini sudah menyimpang dari peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Nomor: 59 tahun 2016 tentang mengatur baku mutu Lindi bagi usaha dan/atau kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Bangun Pabrik RDF Kurangi Sampah di TPA Talang Gulo
"Karena kolam lindi berfungsi untuk mencegah limbah cairan dari timbunan sampah yang sangat berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan. Secepatnya kami akan melakukan investigasi ke proyek peningkatan TPS 3 R Sunter Jaya untuk membuktikan temuan ini. Jika benar temuan informasi ini maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang," tutup Hobbin.
Diketahui proyek pengadaan peningkatan jasa konstruksi TPS 3 R sunter jaya dilakukan dengan metode sistem e-katalog dan penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana adalah PT. Timbang Cipta Laksana dengan nilai kontrak sebesar Rp4.529.073.577,66,- masa pelaksanaan 72 hari kalender mulai 28 oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025.
[Redaktur: JP Sianturi]