Dinas CKTRP Dilaporkan ke Kejati
LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) resmi melaporkan dinas CKTRP kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Ibukota (DKI) Jakarta. Hal itu berdasarkan surat laporan LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi bernomor 013/LSM-JAMAK/II/2025.
Baca Juga:
Transformasi Konstruksi Hijau: Kolaborasi Strategis Beton Merah Putih dan Mitra untuk Penggunaan Beton Hijau
Ketua Umum LSM-JAMAK, Hobbin Marpaung mengatakan, laporan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berhubungan dengan sektor pengadaan jasa konstruksi. “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai ini, ujar Hobbin.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,” kata Hobbin.
Baca Juga:
Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung
Ia menambahkan bahwa dugaan KKN proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru, sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov Daerah Ibukota Jakarta sehingga perlu diusut secara tuntas untuk memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
[Redaktur: Alpredo]