Menurut dia, pembiaran terhadap bangunan reklame yang tidak memiliki PBG dan berdiri di atas fasilitas umum berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain berpotensi menghilangkan PAD, kondisi ini juga bisa menjadi celah praktik pungutan liar oleh oknum tertentu dan mencoreng citra Pemprov DKI Jakarta,” kata Ferdy.
Baca Juga:
Diduga Tak Berizin, Empat Papan Reklame di Jakarta Pusat Disorot Masyarakat
Ferdy juga menyoroti arahan Prabowo Subianto yang menginstruksikan aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, untuk melakukan penertiban secara masif terhadap baliho, spanduk, dan tiang reklame ilegal di berbagai daerah.
“Arahan Presiden sudah jelas. Tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP DKI Jakarta sebagai aparat penegak peraturan daerah untuk tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
Ia meminta Satpol PP DKI Jakarta melalui tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan reklame di ibu kota.
Baca Juga:
Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
[Redaktur: JP Sianturi]