Foto: Ist
Plt Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta melalui surat No 195/BPP/P-RPI/XI/2025, tanggal 03 November 2025.
Baca Juga:
Dugaan Mark-up Anggaran Rehab Gedung PPKD Jakarta Utara Mencuat
Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta menyampaikan jawaban dengan surat No 2271/HM.10.2, tanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi DKI Jakarta, Eko Kardiyanto. Surat jawaban tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp, Senin (12/1) oleh Eko Slamet Riyadi, ujar Anggiat.
Dalam surat jawaban tersebut menyatakan bahawa, proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan kualitas pencahayaan kota yang dilaksanakan Dinas Bina Marga, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, telah mengikuti kaidah Perpres No 46 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala LKPP RI No 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
PPK Bidang PJSU telah melakukan verifikasi data kualifikasi penyedia sesuai persyaratan yang terdapat pada pengumuman pendaftaran pencantuman barang dan jasa pada katalog elektronik etalase penerangan jalan umum Prov DKI Jakarta versi 5.0.
Baca Juga:
Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat”
Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta pada intinya menyatakan bahwa, CV. Ringin Putra Wisesa memiliki NPWP dan mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak.
Namun tidak disebutkan NPWP yang valid, apakah NPWP 72.599.176.4-xxx.xxx atau NPWP 07.259.917.6-xxx.xxx. Sebab data pendukung yang terlampir berupa sertifikat badan usaha, nama Penanggung Jawab Badan Usaha, Alamat Lengkap dan NPWP distabilo menggunakan warna hitam sehingga tidak bisa terbaca, kata Anggiat.
Dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, secara umum, tidak boleh satu perusahaan yang sama disahkan dua kali dengan NIB berbeda, karena satu badan hukum hanya memiliki satu NIB yang menjadi identitas tunggalnya di sistem perizinan.