Namun, jika ingin memisahkan usaha sangat berbeda, harus mendirikan badan hukum baru dengan NIB baru. Pengesahan ganda dengan NIB berbeda untuk entitas yang sama akan menimbulkan ketidaksesuaian data dan masalah hukum. Kesimpulannya, jangan mengesahkan akta yang sama dua kali dengan NIB berbeda.
Peraturan yang melarang satu perusahaan memiliki lebih dari satu Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk entitas badan usaha yang sama, sesuai Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, yang menyatakan setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB untuk badan usaha.
Baca Juga:
Dugaan Mark-up Anggaran Rehab Gedung PPKD Jakarta Utara Mencuat
Sementara untuk satu perusahaan (badan hukum) idealnya hanya memiliki satu NPWP karena NPWP adalah identitas Wajib Pajak. Jika terjadi NPWP ganda untuk badan usaha, itu bisa menjadi masalah administratif dan salah satunya harus diajukan permohonan penghapusan ke KPP untuk validasi NIK dan kerapian administrasi perpajakan
Untuk memperoleh kepastian hukum, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mendesak agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menindak lanjuti laporan yang disampaikan Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia.
Kejaksaan tidak boleh takut menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, baik terkait dengan NIB dan NPWP CV. Ringin Putra Wisesa maupun terhadap oknum pejabat Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta yang terlibat memilih, menetapkan CV. Ringin Putra Wisesa sebagi pelaksana pembangunan/peningkatan kualitas pencahayaan kota mendukung penerangan jalan umum di Jakarta Barat Zona 4 tersebut.
Baca Juga:
Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat”
Jika ditemukan bukti penyimpangan maka, pejabat yang terlibat bisa dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jika dibiarkan maka, tidak menutup kemungkinan praktek-praktek kotor seperti ini akan terus berlanjut, ujar Anggiat.
Untuk diketahui, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat kata-kata “memperkaya orang lain” atau pada pasal 3 “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”, maka dengan demikian jelas meskipun seseorang tidak menerima uang negara atau mendapat untung pribadinya, tetap dapat dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya atau memperkaya orang lain.
[Redaktur: JP Sianturi]