WahanaNews Jakarta | Putusan Majelis Kehormatan Hakim terhadap JW dan MJP dikritik.
Sanksi yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan publik.
Baca Juga:
Menekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lampung Tembus Pasar Nasional dan Global
JW dan MJP adalah dua hakim yang bertemu dengan pihak berperkara saat menangani perkara di Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, serta sempat meminta telepon genggam dan sejumlah uang.
”Terhadap dua hakim yang bertemu pihak berperkara, itu sudah cukup untuk menjadi dasar untuk memberhentikan mereka. Mereka telah merusak independensi hakim, padahal itu merupakan modal dasar bagi hakim pelaku kekuasaan kehakiman,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, saat ditanya tanggapannya terkait putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas JW dan MJP, Kamis (14/10/2021).
Putusan dimaksud dijatuhkan MKH dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:
Dorong Mobilitas Hijau, SPKLU Signature ZORA Hadir dengan Teknologi AI dan Ultra Fast Charging
MKH dipimpin Taufiq HZ dari Komisi Yudisial (KY) dengan enam anggota, yakni Amzulian Rifai (dari KY), Siti Nurdjanah (KY), Binziad Kadafi (KY), serta Yodi Martono Wahunadi (MA), Gazalba Saleh (MA), dan H Dwi Sugiarto (MA).
Awalnya, JW dan MJP dibawa ke MKH atas rekomendasi KY. KY menilai keduanya melakukan pelanggaran berat sehingga perlu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dari KY.
Namun setelah disidangkan MKH, sanksi pemberhentian tetap tak dijatuhkan meski keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat.