1. Tritura (tiga tuntutan rakyat) yakni tanggung jawab lingkungan, tanggung jawab kesehatan, dan tanggung jawab sosial.
2. Evaluasi, copot, dan berikan sanksi KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas segala yang terjadi di pelabuhan Marunda sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.
Baca Juga:
Ekonomi RI Tumbuh 4,87 Persen, Teratas ke-4 di G20 Ungguli AS dan Jepang
3. Evaluasi konsesi PT Karya Citra Nusantara yang telah lalai, tidak taat dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup
Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti parahnya pencemaran akibat abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
KPAI menerima sejumlah aduan warga, salah satunya pencemaran abu batu bara membuat ada anak yang menjalani transplantasi atau operasi mengganti kornea mata.
Baca Juga:
Dukung PKH, Pemerintah Uji Ketahanan Sistem Digital Bansos
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Retno mengaku pihaknya menerima informasi dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Johny Simanjuntak, pada Minggu (6/3/2022), terkait kondisi warga di Rusun Marunda.
KPAI telah melakukan komunikasi dengan warga sekitar. Retno mengatakan warga, terutama anak-anak, mengalami berbagai penyakit akibat abu batu bara.