Selain memberikan kemudahan untuk mengakses layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik itu
di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Saat ini, untuk berobat, peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Komitmen Layanan Tanpa Hambatan, Forum JKN Satukan Langkah Pemangku Kepentingan Jakarta Barat
“Peserta JKN hanya perlu menunjukkan NIK untuk dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa juga dengan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Selain itu tidak perlu lagi antre atau menunggu lama di fasilitas kesehatan untuk mengambil antrean karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, baik dari rumah, kantor, atau lainnya asalkan terkoneksi dengan internet. Karena saat ini, di aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan fitur antrean online,” jelas Elsa.
Elsa juga menjelaskan tentang alur layanan bagi peserta JKN, yaitu peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu.
Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis Diikuti 8,2 Juta Orang, Perempuan Jadi Peserta Terbanyak
Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.
Apabila DPJP menetapkan kondisi pasien tersebut memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menggunakan JKN.
Jika di fasilitas kesehatan peserta JKN membutuhkan informasi atau menemukan kendala saat mendapatkan pelayanan, dapat langsung menghubungi BPJS Satu.