JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tulisan artikel ini merupakan lanjutan dari dua artikel saya sebelumnya berjudul “Duet Pramono–Rano Perlu Mempertimbangkan Penggantian Kadishub DKI Syafrin Liputo karena Telah Menjabat Lebih dari Enam Tahun” dan “Era Syafrin Liputo 6,5 Tahun, Jakarta Makin Macet: Perjalanan 10 KM Kini Mencapai 25 Menit 31 Detik, Naik dari Tahun 2023 yang Hanya 23 Menit 20 Detik.”
Baiklah, saya melanjutkannya. Semoga dapat menjadi masukan positif bagi Pemprov DKI Jakarta, khususnya bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno.
Baca Juga:
Kepala BKD DKI Chaidir Diserang Hoaks dengan Tuduhan Dugaan Jual Beli Jabatan
Izinkan saya menyampaikan pendapat bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, termasuk mempertimbangkan opsi rotasi atau pergantian jabatan. Syafrin telah menjabat sejak 8 Juli 2019, yang berarti lebih dari enam tahun lima bulan (6,5 tahun) tanpa rotasi.
Durasi masa jabatan tersebut tergolong sangat panjang untuk sebuah posisi strategis. Bahkan, masa jabatan Kadishub Syafrin telah melampaui durasi masa jabatan gubernur yang dipilih rakyat untuk periode lima tahun. Jabatan teknis strategis seperti ini semestinya memiliki ruang evaluasi dan penyegaran, karena menuntut inovasi, pembaruan kebijakan, serta konsistensi dalam implementasi program secara berkelanjutan.
Sebagai contoh konkret, saya mengaitkan masa jabatan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dengan program strategis berupa sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Baca Juga:
Menakar Untung & Rugi Pernyataan Pramono: Hanya Ingin Menjabat Gubernur Jakarta Satu Periode, Tak Tergiur Nyapres
Selama masa kepemimpinannya, Syafrin belum berhasil mewujudkan penerapan ERP, sebuah kebijakan yang secara luas dinilai paling adil dan rasional dibandingkan sistem Ganjil-Genap. Melalui ERP, setiap pengendara tetap dapat melintasi jalan, namun dengan membayar sesuai penggunaan ruang jalan yang mereka manfaatkan.
Selain menjadi instrumen pengendalian volume lalu lintas, ERP juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah yang dapat dialokasikan untuk peningkatan layanan transportasi umum.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.