Dalam konteks anggaran Dishub DKI Jakarta, dan jika merujuk pada KUA-PPAS 2025, maka selama enam setengah tahun total anggarannya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp25–35 triliun.
Karena itu, apabila muncul tuntutan publik agar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan penjelasan secara transparan mengenai total anggaran yang telah diterima beserta rincian penggunaannya, hal tersebut sangat wajar dan logis.
Baca Juga:
Kepala BKD DKI Chaidir Diserang Hoaks dengan Tuduhan Dugaan Jual Beli Jabatan
Dalam konteks tersebut, penjelasan yang gamblang mengenai alokasi dan realisasi anggaran selama masa jabatannya menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Selain itu, dorongan masyarakat agar dilakukan audit khusus oleh BPK juga sangat relevan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Singkatnya, masih diyakini terdapat banyak persoalan potensial di Dishub DKI Jakarta yang belum tertangani secara optimal, mulai dari pengelolaan lalu lintas hingga kinerja petugas di lapangan.
Permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh lemahnya koordinasi proyek infrastruktur yang kerap menimbulkan hambatan besar atau bottleneck. Selain itu, masih banyak laporan mengenai kemacetan serta pelanggaran lalu lintas yang hingga kini tampaknya juga belum tertangani dengan baik.
Baca Juga:
Menakar Untung & Rugi Pernyataan Pramono: Hanya Ingin Menjabat Gubernur Jakarta Satu Periode, Tak Tergiur Nyapres
Di samping itu, maraknya parkir liar, serta berbagai persoalan teknis seperti kerusakan lampu lalu lintas dan fasilitas pendukung lainnya, turut berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan dan menjadi isu serius yang perlu ditangani. Semua ini menunjukkan perlunya pembenahan manajemen serta peningkatan profesionalisme di lingkungan Dishub DKI Jakarta.
Melihat kompleksitas masalah yang ada di Dishub DKI Jakarta, sudah saatnya diperlukan langkah tegas dari pimpinan. Selain itu, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas dan transparan mengenai penggunaan anggaran, langkah penanganan masalah, serta program konkret yang dijalankan Dishub DKI Jakarta. Seluruh langkah ini penting untuk mengatasi kemacetan dan berbagai persoalan transportasi lainnya secara cepat, tepat, dan terukur.
Salah satu solusi paling masuk akal untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut adalah melakukan penyegaran di tubuh ASN. Rotasi pejabat dapat menghadirkan energi baru bagi organisasi sekaligus mencegah stagnasi kebijakan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, evaluasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari sistem merit yang wajib diterapkan agar kinerja birokrasi tetap dinamis, efisien, dan bebas dari potensi maladministrasi.