Dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih mengandalkan air tanah, air permukaan, maupun air hujan yang memerlukan pengolahan lanjutan sebelum layak dikonsumsi. Teknologi water purifier hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui sistem penyaringan berlapis, seperti karbon aktif, ultrafiltrasi, hingga reverse osmosis, yang mampu menghilangkan bakteri, virus, partikel berbahaya, serta kandungan logam berat. Dengan teknologi ini, masyarakat dapat memperoleh air minum yang higienis langsung dari sumber air yang tersedia di rumah.
Peran water purifier menjadi semakin strategis dalam mendukung transformasi layanan air minum perkotaan yang tengah dikembangkan oleh PAM Jaya. Upaya menghadirkan air minum langsung dari keran merupakan langkah maju menuju sistem air modern yang efisien dan sehat. Namun, tantangan utama tidak hanya terletak pada instalasi pengolahan air, melainkan juga pada jaringan distribusi yang sebagian masih menggunakan pipa lama non–food grade yang berpotensi menurunkan kualitas air.
Baca Juga:
Green Mindset Arief Nasrudin: PAM JAYA Andalkan Jatiluhur dan 13 Sungai, Tanpa Eksploitasi Air Tanah
Dalam masa transisi ini, penggunaan water purifier di tingkat rumah tangga menjadi solusi rasional untuk memastikan air tetap aman dikonsumsi. Hal ini menunjukkan bahwa PAM Jaya tetap berkomitmen memberikan pelayanan air minum yang siap dikonsumsi kapan saja, sekaligus menghemat biaya dan menjaga lingkungan dari penggunaan botol plastik sekali pakai.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa transformasi sistem air minum ini juga harus dilihat dalam perspektif lingkungan. Ketergantungan masyarakat terhadap air minum dalam kemasan telah berkontribusi besar terhadap timbulan sampah plastik. Indonesia bahkan kerap disebut sebagai megara penyumbang sampah plastik terbesar nomor dua di dunia setalah china.
Sampah plastik tidak hanya mencemari lingkungan domestik, tetapi juga mencemari laut dan berpindah lintas wilayah, yang menunjukkan masih lemahnya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Bahkan, diketahui bahwa sampah dari Indonesia turut mencemari wilayah di luar negeri. Beberapa laporan pemberitaan menyebutkan bahwa sampah asal Indonesia ditemukan hingga di Afrika Selatan dan Madagaskar.
Baca Juga:
Kelola Air Menuju Kota Global Dasyat: Langkah Gubernur Pramono Transformasi PAM Jaya dan IPO Bukan Liberalisasi
Dalam kerangka hukum nasional, pengurangan sampah plastik telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya, termasuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Oleh karena itu, penggunaan water purifier yang dapat mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan menjadi bagian dari solusi konkret yang sejalan dengan kebijakan tersebut. Dalam konteks ini, sudah selayaknya setiap orang ikut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan mendukung serta beralih menggunakan water purifier.
Selain itu, inovasi kemasan ramah lingkungan berbasis kertas menjadi alternatif penting dalam mendukung transisi menuju sistem konsumsi yang lebih berkelanjutan. Kemasan berbahan kertas memiliki keunggulan karena berasal dari sumber terbarukan, lebih mudah terurai, dan dapat didaur ulang. Meskipun masih menghadapi tantangan teknologi dan biaya produksi, pengembangan kemasan ini sejalan dengan konsep ekonomi sirkular yang kini mulai diadopsi di berbagai negara, termasuk Indonesia.