Sebenarnya sudah ada perlindungan bagi pekerja kemitraan ini terkait jaminan sosial yaitu di Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pekerja kemitraan digital ini mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Pada pasal 8 ayat (2) Perpres 109 tahun 2013 pekerja kemitraan berbasis digital dapat mengikut JHT dan JP, sementara Pasal 31 ayat (3) Permenaker No. 5 tahun 2021 mewajibkan pekerja kemitraan ikut JKK dan JKm, dan pada pasal 34 pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan (aplikator) wajib mendaftarkan pekerja kemitraan tersebut.
Baca Juga:
Inovasi BRImo Jawab Kebutuhan Masyarakat di Era Digital
Namun yang terjadi saat ini Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan tidak serius memastikan kedua regulasi tersebut berjalan dengan baik.
Masih banyak pekerja kemitraan digital yang tidak didaftarkan ke Program JKK dan JKm, demikian juga pekerja kemitraan belum bisa mengakses JP, sementara JHT sudah boleh.
Dan ini mengakibatkan pekerja kemitraan akan mengalami resiko sangat serius ketika mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal pada saat bekerja, dan resiko menjadi miskin pada saat lanjut usia karena tidak memiliki Jaminan Pensiun.
Baca Juga:
Ditbinmas Polda Metro Jaya Hadir Beri Dukungan Psikososial bagi Anak-anak Korban Kebakaran di Kapuk Muara
Lima program Stimulus, yang salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih diberikan kepada pekerja formal semata, tidak melibatkan pekerja kemitraan digital sebagai penerimanya.
Padahal pekerja kemitraan adalah peserta program JKK dan JKm juga, namun Pemerintah mendiskriminasi pekerja kemitraan mendapatkan BSU untuk mendukung daya beli mereka khususnya pada bulan Juni dan Juli.
Perlakuan Diskriminasi secara sengaja dilakukan pemerintah kepada pekerja kemitraan, seperti tiga BSU ketika Covid19 lalu. Pekerja kemitraan justru sebenarnya sangat membutuhkan BSU tersebut karena mereka tidak memiliki upah tetap seperti yang dimiliki pekerja formal.