Bahaya ini sering ditemukan di sektor kesehatan, pertanian, laboratorium, dan industri makanan. Perlindungan seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), sanitasi yang baik, serta pelatihan keselamatan sangat penting untuk mengurangi risiko.
Upaya untuk menekan angka kecelakaan kerja (terkhusus PAK) terus dilakukan, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peningkatan budaya keselamatan di tempat kerja terutama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan yang berlaku, namun, kecelakaan kerja dan PAK tetap terjadi dan meningkat trennya.
Baca Juga:
Inovasi BRImo Jawab Kebutuhan Masyarakat di Era Digital
Faktor utama yang berkontribusi terhadap peningkatan ini adalah rendahnya peran pengawasan dan peneggak hukum kepada Perusahaan terkait K3 ini.
Masih banyak Perusahaan memaknai K3 dan SMK3 ini sebagai beban biaya sehingga tidak serius memfasilitasi upaya mencegah K3 seluruh pekerjanya seperti menyediakan APD bagi pekerja.
Dan hal ini diperparah oleh persepsi salah Perusahaan yang menyatakan, kalau pun terjadi kecelakaan kerja atau PAK maka ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjamin seluruh biaya perawatan dan berbagai santunan hingga beasiswa bila pekerja meninggal karena PAK tersebut.
Baca Juga:
Ditbinmas Polda Metro Jaya Hadir Beri Dukungan Psikososial bagi Anak-anak Korban Kebakaran di Kapuk Muara
Persepsi salah ini yang menyebabkan pekerja sebagai subyek yang harus dilindungi menjadi tergerus. Pasal 86 dan Pasal 87 UU No.13 Tahun 2003 sudah sangat jelas mengatur tentang K3.
Tentang Pekerja platform digital, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia membuat regulasi bagi pekerja digital untuk menjamin kepastian kerja serta perlindungan yang setara.
Sudah sangat jelas dan tegas Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 memposisikan seluruh pekerja (dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja termasuk pekerja kemitraan) menjadi subyek yang dilindungi dan disejahterakan. UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja lalai melindungi pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja kemitraan berbasis digital, karena seluruh pasal di kedua UU tersebut hanya melindungi pekerja di dalam hubungan kerja.