Jika nilai kontrak melebihi pagu, berarti ada ketidaksesuaian antara anggaran yang tersedia dan nilai kontrak yang disepakati yang dapat menimbulkan masalah hukum dan administrasi serta akan ada risiko penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena tidak adanya batasan yang jelas.
Disebutkan bahwa, meskipun Pepres 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah telah terbit, akan tetapi yang berkaitan dengan perubahan kontrak masih mengacu pada Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan CCO, dengan karakteristik, apabila terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang telah ditentukan di dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan kontrak.
Ketika terjadi kesalahan DED, perubahan kondisi lapangan, perubahan kebutuhan yang menyebabkan ruang lingkup pekerjaan berubah, maka kebutuhan untuk pekerjaan tambah bisa dilakukan.
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Kejati DKI Perintahkan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen
Aturan tambah kurang untuk kontrak satuan pada peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dibatasi maksimal 10%. Nilai 10% ini kemudian menjadi standar dan menjadi aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aturan ini mengasumsikan bahwa tidak mungkin ada kebutuhan tambah/kurang lebih dari 10%, khususnya ketika ruang lingkupnya tidak berubah. Namun demikian aturan mestinya dapat ditafsirkan secara fleksibel sesuai dengan kondisi yang tidak bisa ditawar semestinya adalah tercapainya efektivitas dan efisiensi serta tidak adanya kebocoran anggaran yang tidak perlu.
Karena itu, untuk meningkatkan kualitas pengadaan mestinya aturannya dibuat sederhana dan pelakunya dibuat ahli, ahli dalam pengertian yang sebenarnya, yaitu ahli mendesain dan mengeksekusi pengadaan dengan efektif, efisien dan bebas kebocoran.
Baca Juga:
Dinas CKTRP Resmi Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan KKN Proyek Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Dugaan penggelembungan nilai kontrak tersebut sangat rawan dengan tindak pidana korupsi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara dan/atau patut diduga penggelembungan nilai kontrak tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum”.
“Pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana,” ujar Natar.
Lebih lanjut Natar mengatakan, pejabat yang terlibat bisa dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut terdapat kata-kata “memperkaya orang lain” atau pada pasal 3 “menguntungkan orang lain” atau “menguntungkan suatu korporasi”, maka dengan demikian jelas meskipun seseorang tidak menerima uang negara atau mendapat untung pribadinya, tetap dapat dipidana jika terbukti menyalahgunakan wewenangnya atau memperkaya orang lain