PT Pengindo Ham Mbue Diduga Memalsukan Data Kualifikasi
Sebagaimana diketahui SKP adalah persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan kontruksi yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia. Sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Baca Juga:
Cek Mahar Rp 3 Miliar Berujung Penahanan, Kakek Tarman Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
SKP merupakan hal yang wajib, dengan ketentuan untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. PT Pangindo Ham Mbue adalah perusahaan kontruksi dengan klasifikasi usaha kecil.
Sehingga diduga, PT Pangindo Ham Mbue membuat surat pernyataan diduga palsu, saat memasukkan dokumen surat penawaran harga (SPH) pada saat proses tender, tidak sesuai fakta dilapangan agar bisa dimenangkan.
Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) DKI Jakarta yang pada saat itu Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan tersebut adalah Zulfikar, dituding salah satu orang yang paling bertangungjawab.
Baca Juga:
Realita ‘Likes and Dislikes’ Penyedia Jasa di Sudin SDA Jaktim, Perusahaan Diduga Over SKP Jadi Pelaksana
Ketua Pokja Zulfikar, dikonfirmasi wartawan melalui perpesanan WhatsAap, tidak mau memberikan tanggapan.
Mengenai ketentuan SKP, melalui surat resmi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kepada LSM Topantara LKPP Nomor: 28811/Ses.3/12/2025 Tertanggal 11 Desember 2025, pada pokoknya menjelaskan antara lain:
1. Pada prinsipnya SKP adalah kemampuan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan paket pekerjaan sejenis berdasarkan pengalaman, kemampuan sumber daya dan beban pekerjaan;