2. SKP merupakan syarat kualifikasi teknis yang harus dipenuhi penyedia pekerjaan konstruksi serta dievaluasi oleh pokja pemilihan bertujuan untuk memastikan penyedia dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kapasitas sehingga mengurangi resiko keterlambatan atau kegagalan pekerjaan;
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pekerjaan yang telah dilakukan Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over) merupakan pekerjaan yang telah selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Apabila dalam hasil pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak maka pejabat penandatangan kontrak dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. Pembayaran dilakukan 100% dari harga kontrak dan penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari harga kontrak. Oleh karena itu penyedia yang sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over) dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan kembali;
Baca Juga:
Cek Mahar Rp 3 Miliar Berujung Penahanan, Kakek Tarman Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Kasudin PPKUKM Kota Jakbar Sebut Tidak Tahu PT Pangindo Ham Mbue Punya 11 Paket Pekerjaan Kontruksi
Terpisah, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Jakbar, Iqbal Idham Ramid, soal PT Pangindo Ham Mbue telah mengerjakan 11 paket pekerjaan kontruksi sebelum mengerjakan pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa – Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Tahun Anggaran 2025 pihaknya tidak tahu menahu.
“Proses tender kami tidak tahu, semua proses ada di UPBJ. Jadi saya tidak tahu kalau PT Pangindo Ham Mbue telah mendapat pekerjaan 11 paket sebelum mengerjakan Lokbin Bangun Nusa,” kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Realita ‘Likes and Dislikes’ Penyedia Jasa di Sudin SDA Jaktim, Perusahaan Diduga Over SKP Jadi Pelaksana
Kasudin Iqbal menegaskan, pihaknya tidak ada terlibat dalam proses tender sampai penyedia jasa ditetapkan, sepenuhnya ada di UPBJ DKI Jakarta melalui Pokja jadi pemenang tender.
“Kami tidak terlibat dalam proses tender, dan setelah proses dari UPBJ, kami hanya melaksanakan perjanjian penandatangan kontrak dengan PT Pangindo Ham Mbue untuk mengerjakan Lokbin Bangun Nusa,” terang Iqbal.
[Redaktur: Alpredo Gultom]