Jakarta.WahanaNews.co – Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang menyoroti kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
Berdasarkan Investigasi yang dilakukan oleh Jakarta.WahanaNews.co pada Senin (20/01/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan konstruksi masih berjalan meski telah diberikan perpanjangan waktu 50 hari.
Di lokasi proyek, para pekerja bangunan masih sibuk menyelesaikan berbagai item pekerjaan yang belum tuntas. Salah satu kuli bangunan mengungkapkan adanya kendala keterlambatan pasokan material dan seringnya pergantian mandor.
"Sering terlambat masuk materialnya bang, dan mandornya juga sudah sering gonta ganti,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
Kontrak Berakhir, Pekerjaan Belum Selesai, Tidak Ada Sanksi
Berdasarkan kontrak, perawatan gedung telah berakhir pada 13 Desember 2024, sementara bobot pekerjaan saat itu baru mencapai 60%.
Namun, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Teknis Jati Baru tetap memberikan perpanjangan waktu 50 hari, yang berakhir pada Januari 2025. Ironisnya, hingga kini pekerjaan masih belum rampung, tetapi tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pelaksana proyek.