Dari hasil klarifikasi pada paket pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, PT. Piramita Multi Perkasa (PMP) ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pada paket, PT. PMP melakukan perikatan perjanjian sewa dengan PT. Pendawa Putra Makasar (PPM) tanggal 22 Juli 2024.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
Dalam perjanjian, salah satunya menjelaskan untuk peralatan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan nomor polisi: B 9436 TAQ dan pick up Merk Isuzu Tipe TBR 54 PU Turbo dengan No: B 9456 TAQ.
"Atas ketentuan tersebut maka PT. IMK tidak dapat ditentukan sebagai pemenang karena peralatan pick up telah digunakan pada pekerjaan yang sedang berjalan,” kata Pokja 4 dalam jawaban sanggahan.
Diketahui, PT. PPM melakukan Surat Perjanjian Peralatan dengan PT.Inovasi Multi Kreasi dengan Nomor: 1273/SPSP/PPM-IMK/VIII/2024, pada 12 Agustus 2024.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
Tidak terima alasan digugurkan karena dukungan peralatan PT. IMK klarifikasi kepada PT. PPM dan mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 29 Augustus 2024 yang menyatakan selaku penyedia peralatan 2 buah mobil pick up dengan nomor polisi B 3436 TAQ dan B 9456 TAQ kepada PT. IMK dan saat ini kondisi mobil pick up dimaksud tidak dipakai oleh PT. PMP dan juga setelah PT. PMP menjadi pemenang tidak melanjutkan kontrak sewa peralatan kepada PT. PPM sesuai isi perjanjian.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT. PPM, Peri Yuliastowo mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat dukungan. Tidak dikabari menang atau kalah.
"Menang kalah juga gak dikabari dan alat gak dipakai juga sudah biasa itu,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).