Dalam kasus ini, Pokja 4 BPPBJ menetapkan PT Jagat Omar Nusantara sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp8.862.882.934,13, sementara nilai HPS proyek sebesar Rp10.356.032.097,82.
Namun, ada hal yang menarik perhatian dalam penetapan pemenang ini. Dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, PT Adikarya Konstruksi Perkasa (AKP) yang menawarkan harga terendah, yaitu Rp8.271.491.294,79, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
Sementara itu, perusahaan di urutan kedua, PT Inovasi Multi Kreasi (IMK), dengan penawaran sebesar Rp8.284.825.882,26, juga digugurkan. Alasannya, perusahaan tersebut menawarkan peralatan yang sama, yaitu mobil pick-up, untuk proyek lain yang sedang berjalan.
Merasa dirugikan, PT IMK kemudian mengajukan sanggahan pada 27 Agustus 2024, dan meminta agar Pokja 4 mengevaluasi ulang proses penetapan pemenang tender.
Direktur PT. IMK Dewi Sartika dalam sanggahannya mengatakan, Pokja 4 telah menyampaikan alasan tidak jelas dan mengada-ada karena tidak ada klarifikasi sebelumnya ke pihaknya.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
"Tidak ada klarifikasi terkait kendaraan mobil pick up, digunakan pada pekerjaan apa dan lokasi mana,”ujarnya dalam sanggahan.
Dewi menjelaskan bahwa perusahaannya melakukan penawaran terendah, dibawah penawaran PT. Jagat Omar Nusantara (JON). Dan, pemprov DKI Jakarta bisa berhemat Rp 578.057.155,87.
Sementara, dalam jawaban sanggahan Pokja 4 tertanggal 28 Augustus 2024 mengatakan, PT. IMK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam model dokumen pemilihan Nomor: 1590/PN.01.01 tanggal 09 Augustus 2024 yang telah ditetapkan.