Proyek ini dikerjakan oleh PT. Jagat Omar Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.862.882.934,13. Ketua LSM Jamak, Hobbin Marpaung, menegaskan bahwa sejak tahap lelang, proyek ini sudah bermasalah.
Menurutnya, Pokja Balai Kota seharusnya mengevaluasi ulang proses lelang setelah adanya indikasi penyimpangan. Namun, KPA/PPK tetap menandatangani kontrak dengan PT. Jagat Omar Nusantara meskipun ada berbagai kejanggalan.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
"Tanpa memberikan sanksi ke penyedia serta penyitaan jaminan pelaksanaan sesuai aturan. Keterlambatan karena PT. Jagat Omar Nusantara tidak menggunakan tenaga ahli dan peralatan sesuai dokumen pengadaan," ujarnya.
Perpanjangan Waktu Dinilai Menabrak Aturan
Hobbin Marpaung juga menyoroti bahwa pemberian perpanjangan waktu 50 hari tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. Dengan bobot pekerjaan yang masih 60% saat kontrak utama berakhir, seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak karena penyedia dianggap wanprestasi.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
"Pemberian perpanjangan waktu harus memiliki dasar yang objektif, bukan sekadar keputusan sepihak yang menabrak aturan. Ini justru memberikan contoh buruk bagi penyedia lain yang lalai. Ada apa sebenarnya antara Kadis dan PT. Jagat Omar Nusantara?" ujar Hobbin Marpaung.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Teknis Jati Baru belum memberikan jawaban terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek ini.
Jakarta.WahanaNews.co telah berupaya menghubungi Kadis, baik melalui telepon seluler maupun langsung ke kantornya, tetapi tidak mendapatkan respons.
Diberitakan sebelumnya, sejak tender proyek ini diduga sudah bermasalah. Pokja dituding sengaja mencari-cari kesalahan administrasi untuk menggugurkan perusahaan tertentu dan memenangkan rekanan binaan mereka.