WahanaNews-Jakarta | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk keruk Kali Mampang.
Jajaran Pemrov DKI jalani hukuman dengan mengeruk kali di bilangan Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.
Baca Juga:
Dirlantas Polda Jambi Sarankan Pemudik Hendaknya Ambil Jalur Lintas Barat Hindari Kemacetan
Belum genap sebulan PTUN Jakarta memutus gugatan itu, Anies lalu mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan Anies ke PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Dilansir dari detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan upaya banding.
Awalnya memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.
Baca Juga:
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Karo Ingatkan Kepada ASN Agar Saling Mendukung Kinerja dan Penyebaran Informasi Positif
Sementara itu, pihak terbanding ada 7 orang.
Ketujuh orang tersebut sebelumnya menjadi penggugat yang meminta Anies mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta.
Ketujuh terbanding tersebut ialah: