WahanaNews Jakarta.co - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur masih terus berproses di tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasintel Kejari Jaktim Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Masih Berproses
“Kasus ini masih berproses di tahap penyidikan. Nanti setelah ada perhitungan kerugian keuangan negara yang riil dari auditor, baru akan kami informasikan kepada publik,” ujar Yogi saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3).
Menurut Yogi, perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut telah menjadi perhatian publik sejak penggeledahan dilakukan di Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur dan wilayah Kelapa Gading pada Oktober 2025 lalu. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
“Ditunggu saja perkembangan perkaranya. Saat ini penyidik Kejari Jakarta Timur masih bekerja untuk menuntaskan penyidikan,” kata dia.
Yogi juga membantah kabar yang beredar mengenai adanya penahanan terhadap mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS. Ia menegaskan hingga saat ini pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
“Tidak benar kami melakukan penahanan kepada inisial MS seperti yang ramai diberitakan. Jika nanti ada penahanan terhadap pihak-pihak terkait, hal itu tentu bergantung pada hasil penyidikan. Perkembangannya pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum Darmon Sipahutar SH mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam menangani perkara tersebut.
Ia berharap proses penyidikan dapat segera rampung sehingga berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.