Konsultan pengawas proyek, Iqbal, saat dikonfirmasi terkait adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan mengatakan, “Itu minus karena bobot diluar kontrak belum dimasukin atau belum masuk cco bobot realnya, sembari tidak menjawab nilai bobot pekerjaan dan sanksi surat peringatan (SP),” ujarnya lewat pesan singkat whatsapp (25/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti korupsi Juharto mengatakan, pentingnya fungsi pengawasan pada sebuah proyek untuk memberikan nasihat ahli, panduan, dan dukungan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek untuk memastikan proyek selesai sesuai rencana, tepat waktu, sesuai anggaran, dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Baca Juga:
Aparat Penegak Hukum Didesak Periksa PPK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta
“Inilah dampak jika fungsi pengawasan tidak melekat baik dari pengguna anggaran maupun konsultan pengawas, jika spesifikasi tidak sesuai dan adanya dugaan mark up anggaran sangat merugikan, karena menyebabkan pembengkakan biaya yang tidak perlu, kwalitas pekerjaan buruk (seperti bangunan rusak atau jalan cepat rusak), penundaan penyelesaian proyek, pemborosan dana publik yang seharusnya untuk layanan masyarakat, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap pejabat publik dan potensi konflik hukum,” ujarnya di kantornya Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut dikatakan Juharto, konsultan pengawas harus transparan dan akuntabel terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi karena itu uang rakyat didapat dari pajak masyarakat, bukan uang pribadi para pejabat publik.
"Seharusnya jika ada dugaan penyimpangan maka pengawasan harus lebih ditingkatkan jangan dibiarkan hanya mandor dan kuli dilapangan tanpa pengawasan,” tandas Juharto
Baca Juga:
Wapres Gibran Pastikan Proyek Pembangunan IKN Tetap Dilanjutkan Era Prabowo
[Redaktur: JP Sianturi]