Jakarta.WAHANANEWS.CO - Insiden menghebohkan yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Kalibata City kembali menyulut sorotan tajam terhadap regulasi izin tinggal bagi ekspatriat di Indonesia.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, mendesak pemerintah untuk segera merombak regulasi terkait izin tinggal WNA yang dinilainya tidak sinkron, dan rentan disalahgunakan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Sebut Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Harus Dipersiapkan Matang Menuju Kota Global
“Kalau kita serius menyongsong Aglomerasi Jabodetabekjur sebagai kota global, maka tertib administrasi izin tinggal untuk WNA adalah fondasi utama,” tegas Tohom, Jumat (2/5/2025).
Selain berkaitan dengan persoalan perilaku individu, Tohom menyebut, insiden amukan WNA di supermarket Apartemen Kalibata City merupakan sinyal perlu dibenahinya tata kelola imigrasi berbasis wilayah.
“Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah membentuk sistem zonasi izin tinggal yang ketat dan terintegrasi digital. Jangan sampai kita menjadi tuan rumah yang kehilangan kendali di rumahnya sendiri,” kritiknya.
Baca Juga:
Minimarket Tutup Massal di Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Warga Buka Ritel Mini Sendiri
WNA tersebut, menurut keterangan Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, memiliki visa investor dan izin tinggal resmi yang hanya berlaku di Jakarta Barat.
Namun, ia ditemukan tinggal serta mengamuk di Jakarta Selatan, bahkan sampai menimbulkan korban luka dan kerusakan fasilitas umum.
Menyoroti hal ini, Tohom mengatakan bahwa pemerintah harus menetapkan kebijakan satu pintu yang mengikat semua otoritas – imigrasi, kepolisian, pengelola apartemen, hingga pemda – agar WNA tidak bisa ‘berkeliaran lintas wilayah’ sesuka hati tanpa pengawasan.