Saat ini, gaji pokok PNS 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya sama, sesuai dengan golongannya.
Baca Juga:
Harga Pupuk Lebih Murah, Petani Puji Pemangkasan Jalur Distribusi
Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan PANDU EV, Produk Anyar PT Pindad Berbasis Listrik
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500