- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Baca Juga:
Harga Pupuk Lebih Murah, Petani Puji Pemangkasan Jalur Distribusi
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmikan PANDU EV, Produk Anyar PT Pindad Berbasis Listrik
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta 2021
Gaji pokok PNS secara umum sama.
Namun yang menjadi pembeda adalah PNS DKI Jakarta juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.