Sekretaris BPBD Provinsi DKI Jakarta Marulitua Sijabat menyampaikan, kegiatan OMC akan berlangsung setiap hari dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan pengawasan dari BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tujuannya, untuk memastikan pelaksanaan tidak mengganggu penerbangan komersial dan militer.
Baca Juga:
Hujan Deras dan Rob Terjang Sulteng, Warga di 6 Desa Terdampak
“Dengan pelaksanaan OMC ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meminimalisir risiko bencana akibat cuaca ekstrem yang diprediksi akan melanda wilayah Jakarta,” tuturnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]