Peta jalan
Pemprov DKI juga Jakarta telah menyiapkan peta jalan pengelolaan sampah yang lebih komprehensif.
Baca Juga:
Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Penundaan Retribusi Sampah Rumah Tinggal
Peta jalan ini akan berlaku mulai tahun ini dan dirancang untuk menciptakan sistem pengurangan serta penanganan sampah yang lebih efisien dan kolaboratif. Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi landasan bagi seluruh program yang dijalankan.
Adapun program percontohan juga akan diterapkan di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Program ini menekankan kewajiban pemilahan sampah dan retribusi bagi pelaku usaha agar pengelolaan limbah lebih terkontrol.
Dengan skema transaksi sesama pelaku bisnis (business to business), pengelolaan sampah di sektor ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
Baca Juga:
GERAK “Ngopi Senja” Menakar Kontribusi APBD Jakarta dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat
Kolaborasi lintas sektor yang dilakukan yaitu bersama perwakilan Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Indonesian Packaging Recovery Organization (IPRO), Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan para pegiat manggot.
Sementara itu, data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari.
Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, yaitu: kawasan permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari dunia usaha dan industri.