WahanaNews.co, Jakarta - Keberadaan bangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan permukiman Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, kembali mendapat sorotan warga.
Hingga Selasa (11/8/2026), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dinilai belum memberikan kepastian terkait status perizinan, kelayakan konstruksi, serta aspek keselamatan bangunan BTS tersebut.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Warga meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penyegelan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun teknis, warga mendesak agar bangunan tersebut ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Punguan Tambunan, perwakilan warga RT 011/RW 05, Kelurahan Cempaka Baru, mengatakan persoalan keberadaan tower BTS tersebut telah lama disampaikan kepada pemerintah.
Menurut Punguan, warga sebelumnya juga telah meminta agar pembangunan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan serta konstruksinya.
“Pemkot Jakarta Pusat belum melakukan tindakan nyata terhadap bangunan BTS tersebut. Hanya sekadar disegel, yang kami pertanyakan dasar dan tindak lanjutnya. Itu pun setelah ada korban jiwa,” ujar Punguan.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
Ia mengatakan warga tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pemasangan segel. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan teknis.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, teknis, maupun ketentuan keselamatan bangunan, warga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila memang menjadi konsekuensi hukum dari pelanggaran yang ditemukan.
Warga Khawatir Keselamatan Permukiman