Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, Syahroni meminta wali kota tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum.
“Karena itu kami meminta dan mendesak Wali Kota Jakarta Pusat Arifin segera turun tangan dan jangan menunggu persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar,” kata Syahroni.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Pemilik BTS Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat maupun pihak pemilik atau pengelola tower BTS, PT Bina Mitra Sehati (BMS), belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan belum adanya PBG.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga telah dilakukan awak media kepada Direktur PT Bina Mitra Sehati (BMS), Reza Wahidy. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
Saat wartawan mendatangi kantor PT Bina Mitra Sehati di Jalan Penjernihan I Nomor 29, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta project office di Jalan Pam Baru I Nomor C6, Bendungan Hilir, Reza disebut tidak berada di lokasi.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
“Pak Reza sedang di luar kota, Mas,” ujar Arif, salah seorang staf yang mengaku bertugas di bagian perizinan PT Bina Mitra Sehati.
Sampai saat ini, kepastian mengenai status PBG, kelayakan teknis, serta pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan BTS tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Warga dan NGO Jalak berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar status bangunan tersebut dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan kekhawatiran berkepanjangan bagi masyarakat di sekitar lokasi.