Surat tersebut meminta Pemkot Jakarta Pusat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah menyampaikan surat laporan dan permohonan resmi kepada Bapak Wali Kota agar bangunan BTS tersebut ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Syahroni, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Menurut Syahroni, surat laporan dan permohonan dari NGO Jalak kemudian didisposisikan oleh wali kota kepada Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus serta Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Yunita Indrasti.
Namun, Syahroni menilai belum ada penjelasan maupun tindakan yang memberikan kepastian terkait dugaan pembangunan BTS tanpa PBG tersebut.
Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi peristiwa yang menimbulkan korban kembali. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Minta Status PBG Dibuka kepada Publik
Syahroni juga meminta Pemkot Jakarta Pusat menjelaskan secara terbuka status perizinan bangunan BTS tersebut kepada masyarakat.
Jika bangunan telah memiliki PBG, pemerintah diminta menunjukkan dasar dan dokumen perizinannya.