Sebaliknya, apabila bangunan belum memiliki PBG atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik di lapangan, pemerintah diminta mengambil tindakan administratif maupun teknis sesuai ketentuan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar berdiri atau tidak berdirinya tower. Yang lebih penting adalah apakah bangunan itu legal, apakah konstruksinya memenuhi standar, apakah lokasinya sesuai ketentuan, dan apakah seluruh aspek keselamatan sudah dipenuhi,” ujar Syahroni.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif berdasarkan dokumen. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dengan melibatkan perangkat daerah serta tenaga teknis yang berkompeten.
Aspek Listrik dan Proteksi Kebakaran Turut Dipertanyakan
Selain konstruksi, NGO Jalak juga meminta pemerintah memeriksa aspek mekanikal dan elektrikal (ME) pada bangunan BTS tersebut.
Pemeriksaan itu, menurut Syahroni, antara lain perlu mencakup instalasi listrik, panel listrik, sistem pembumian, proteksi petir, kabel, serta perangkat pendukung lainnya.
Baca Juga:
Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD Besemah Diduga Belum Kantongi PBG, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan
“Apalagi bangunan tersebut berada dekat dengan permukiman. Instalasi listrik dan sistem pendukungnya harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada potensi bahaya yang tidak terdeteksi,” katanya.
Syahroni juga mempertanyakan sistem proteksi kebakaran di lokasi.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) serta perangkat proteksi kebakaran lain sesuai dengan persyaratan keselamatan yang berlaku.
“Perlu dipastikan apakah tersedia sistem proteksi kebakaran dan perangkat keselamatan yang dipersyaratkan. Pemerintah harus memeriksa langsung, bukan sekadar menerima laporan dari pihak pelaksana,” ujarnya.